Just Me..

My photo
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi

Monday, November 23, 2009

65 Persen Kasus Keracunan Makanan Dari Katering

Bagus Kurniawan - detikNews
Yogyakarta - Kebanyakan penyebab terjadinya kasus keracunan makanan disebabkan oleh mikroba seperti bakteri, virus dan parasit. Sumber makanan yang menjadi penyebab kasus keracunan makanan sekitar 65 persen berasal dari perusahaan katering.

Hal itu diungkapkan Prof Dr Ir Umar Santoso MSc, dalam pidato pengukuhan guru besar bidang kimia pangan dan hasil pertanian Fakultas Teknologi Pertanian (FTP), di Balai Senat, Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa, (17/2/2009).

"Kasus keracunan karena makanan sangat sering terjadi di masyarakat. Hal ini mengindikasikan kondisi keamanan pangan di masyarakat sangat memprihatinkan," kata Umar.

Dia mengatakan sumber makanan yang menjadi penyebab kasus keracunan makanan berasal dari perusahaan katering sebanyak 65 persen. Makanan industri kecil sekitar 19 persen dan makan yang disiapkan rumah tangga sebesar 16 persen.

Jenis makanan yang menyebabkan kasus keracunana paling banyak berasal dari makanan utama, disusul jamur dan kemudian mie. Sedangkan kasus ini sering terjadi pada karyawan perusahaan 45 persen, sekolah 25 persen, dan masyarakat umum 20 persen.

"Korban yang menderita terjadi pada orang dewasa sekitar 75 persen, dan sisanya pada anak-anak," papar Umar yang menyampaikan pidato ilmiahnya berjudul 'Peranan Ahli Pangan dalam Mendukung Keamanan dan Kehalalan Pangan'.

Selain faktor keamanan pangan yang menjadi penyebab kasus keracunan makanan kata dia, praktek pemalsuan dalam perdagangan pangan juga kerap terjadi dan sangat memprihatinkan. Hal ini berdampak buruk tidak hanya menyangkut kualitas tetapi juga keamanan dan kehalalan pangan.

Menurut dia, penentuan halal dan haram pangan dapat ditinjau dari tiga segi, yaitu jenis bahan, cara penyiapannya, dan usaha untuk mendapatkannya. Konsep halal makanan dalam Islam sebetulnya sederhana, tetapi karena pengolahan dalam industri bersifat kompleks maka untuk menentukan status kehalalan produk menjadi tidak mudah.

"Adanya berbagai bahan tambahan pangan menjadi titik kritis penentuan status kehalalan," katanya.

Dia menyebutkan untuk verifikasi status kehalalan suatu bahan dapat dilakukan dengan dua pendekataan, yaitu dengan penelusuran asal-usul bahan, atau dengan autentikasi bahan melalui analisis kimia sejauh teknologi memungkinkan.

Meski demikian, menurutnya para ilmuwan berusaha menerangkan alasan pengharaman berdasarkan kajian ilmiah. Mungkin sebagian alasan tidak dapat terjangkau dengan pendekatan ilmiah saat ini. Beberapa makanan yang diharamkan dalam Islam diantaranya bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT.

Beberapa makanan yang disebutkan itu, lanjut Umar, tentang diharamkannya bangkai, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa bangkai binatang merupakan bahan yang mudah mengalami pembusukan, baik karena proses enzimatis maupun karena serangan bakteri.

"Bakteri akan memecah zat-zat gizi dan selama pembusukan sehingga timbul senyawa-senyawa bersifat toksik," jelasnya.

Adapun darah, merupakan cairan alat transport baik zat-zat gizi maupun zat racun dalam tubuh. Sehingga produk-produk metabolisme dan mikroorganisme serta virus penyebab penyakit didistribusikan oleh darah.

Selain itu, daging babi merupakan jenis makan yang mudah memberikan reaksi alergi, karena kandungan histamin dan senyawa imidazole dapat menimbulkan gejala inflamsai.

"Daging babi merupakan daging banyak mengandung parasit dibanding hewan lain yang dikonsumsi manusia," katanya.

Dia menambahkan konsep halal untuk sekarang ini telah memberikan peluang baik bagi pengusaha muslim maupun non muslim untuk dapat menjadikannya bisnis yang besar baik domestik maupun pasar global. Permintaan produk halal meningkat seiring dengan perkembangan jumlah penduduk muslim dan meningkatknya kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi pangan yang bergizi, menyehatkan, aman dan halal.

"Industri pangan halal global telah memanfaatkan konsep 'halalalan-thayyiban' sebagai alat untuk pemasaran. Apalagi dengan jumlah penduduk muslim dunia sekitar 1,3 miliar dimana di Indonesia, penduduk muslim lebih dari 85 persen atau sekitar 170 juta orang," pungkasnya.

(bgs/mad)

Microsoft 'Tunggangi' Murdoch untuk Singkirkan Google


CALIFORNIA - Microsoft dituding melakukan pembicaraan dengan perusahaan milik konglomerat media, Rupert Murdoc, News Corp, sebagai upaya untuk menekan dominasi Google. Raksasa software tersebut dikabarkan membayar News Corp untuk mendesak Google menghapus konten-konten berita milik News Corp.

"Semuanya hanyalah soal Microsoft yang ingin melukai margin Google," ujar seorang sumber yang mengetahui informasi itu, yang dikutip dari Financial Times, Senin (23/11/2009).

Sebelumnya Murdoch digembar-gemborkan akan memblokir mesin pencari Google. Nantinya, media-media milik Murdoch berikut kontennya takkan masuk ke dalam indeks pencarian Google. Langkah pemblokiran tersebut adalah bagian dari upaya untuk mendorong orang agar membayar konten-konten online dari media seperti The Times, The Sun, dan Wall Street Journal.

Murdoch bahkan melontarkan pernyataan pedas kepada Google yang dianggapnya sebagai parasit dan kleptomania. Pasalnya, Google kerap memasukan berita-berita milik orang lain, termasuk dalam halaman Google News.

Tudingan tersebut sengaja mengarah kepada Microsoft, mengingat pertarungan mesin pencari milik Microsoft, Bing dengan Google semakin memanas. (ugo)

Monday, November 9, 2009

TUGAS ETIKA BISNIS KELOMPOK (Monopoli – Kasus PT. Perusahaan Listrik Negara)

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah

PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

B. Rumusan masalah

PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.


BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian monopoli

Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

B. Jenis monopoli

Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.

C. Ciri pasar monopoli

Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

D. Undang-undang tentang monopoli

Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

E. Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika deontologi

Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

F. Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika teleologi

Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

G. Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika utilitarianisme

Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.


BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

B. Saran

Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.